Hukum

Dugaan Mark Up Realisasi Gaji Tenaga Kebersihan DLH Kabupaten Tangerang Mencuat

112
×

Dugaan Mark Up Realisasi Gaji Tenaga Kebersihan DLH Kabupaten Tangerang Mencuat

Sebarkan artikel ini

TANGERANG – Realisasi gaji tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang terendus Tim DPD Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Provinsi Banten yang dinakhodai Syamsul Bahri. Sebelumnya Tim tersebut telah melayangkan surat konfirmasi dan ditujukan langsung kepada Kepala Bidang Pengelolaan Sampah DLH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang.

Namun materi isi surat tersebut tak dibalas, sehingga asumsi adanya dugaan Mark Up belanja Tenaga Kebersihan kian benar adanya.

“Kami dari DPD Gabungan Wartawan Indonesia dan LSM Komite Pemantau Korupsi telah melayangkan surat konfirmasi, akan tetapi Kabid pemegang kegiatan tak bersedia menjawab, sehingga terkesan takut bobroknya tercium public,” ucap Syamsul Bahri.

Menurut Syamsul Bahri, data yang diperolehnya dapat dipertanggungjawabkan, sehingga dalam waktu dekat ini pihaknya akan membawa kasus tersebut ke ranah Hukum di Provinsi Banten.

“Tak ada tempat bagi Kabid untuk dapat menghindar dari jeratan hukum, karena dugaan korupsi adalah musuh negara juga musuh bersama,” ucap Syamsul Bahri lagi.

Berdasarkan data yang ada, berikut nama-nama kegiatan adanya dugaan Mark Up sehingga berpotensi rugikan keuangan negara yang dilaksanakan Tahun 2022 diantaranya:

1. BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN UPT I-IX. Nilai Pagu Rp.8.162.700.000

2. BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN (HONOR PENGAWAS TPS 3R). Volume: 15 Orang.Diperuntukan Honor Pengawas TPS. Nilai Pagu Rp.375.000.000.

3. BELANJA JASA PENGOLAHAN SAMPAH UPT I-IX..Nilai Pagu Rp.7.821.500.000.

4. BELANJA JASA TENAGA KEBERSIHAN BIDANG PSLB3.Diperuntukan pemberian Gaji/Honor Pengawas Kebersihan dan Petugas Gempuran Sampah. Nilai Pagu Rp.675.000.000.

5. BELANJA JASA PENGOLAHAN SAMPAH BIDANG PSLB3 (HONORARIUM/GAJI PETUGAS KEBERSIHAN).Diperuntukan pemberian Honor/Gaji Petugas Kebersihan (Sopir Truck Sampah Kernet Sopir Gerobak Motor, Operator Alat Berat).Nilai Pagu Rp.5.690.000.000.

6. BELANJA JASA PENGOLAHAN SAMPAH.Diperuntukan pemberian gaji Belanja Jasa Pengolahan Sampah.Nilai Pagu Rp.737.500.000.

7. BOP UPTD PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN-HONORARIUM TENAGA MEKANIK.Volume: 17 Orang X 10 Bulan. Diperuntukan pemberian gaji Tenaga Honorarium Non PNS Lainnya. Nilai Pagu Rp.425.000.000 dan,

8. BOP UPTD PERLENGKAPAN DAN PERBEKALAN – HONORARIUM PENGAWAS. Volume: 12 Orang x 10 Bulan.Diperuntukan pemberian gaji tenaga Honorarium Non PNS. Lainnya; Honorarium Non PNS Lainnya. Nilai Pagu Rp.300.000.000.

Total nilai belanja gaji tenaga kebersihan tahun 2022 sebesar Rp.24.086.700.000. Dan terbagi empat katagori atau kelompok yakni belanja Jasa tenaga kebersihan untuk UPT 1-IX dengan nilai belanja Rp.16.721.700.000. Belanja jasa tenaga kebersihan (Honor Pengawas TPS 3R) sebesar Rp.1.350.000.000.Belanja BOP UPT Perlengkapan dan Perbenkalan atau Honorarium Tenaga Mekanik sebesar Rp.425.000.000 dan Belanja jasa pengelolaan sampah bidang PSLB3 (Honorarium/gaji petugas kebersihan) nilai kegiatan sebesar Rp.5.690.000.000.

Bidang kebersihan sampah terbagi tiga aitem kegiatan nilai kegiatan sebesar Rp.16.721.700.000 dan tersebar di Sembilan UPT se Kabupaten Tangerang dengan gaji per bulan Rp.2.250.000/bulan.Jumlah tenaga kebersihan yang digelembungkan sebanyak 269 orang karena jumlah tenaga kebersihan 350 orang dimasukan sebagai penerima gaji oleh pihak DLH justru sebanyak 619 orang sehingga dalam hal ini terjadi dugaan mark up uang negara sebesar Rp.9.566.700.000 (350 orang x 2.250.000/bulan=Rp.596.250.000 x 12 Bulan=Rp.7.155.000.000-Nilai belanja Rp.16.721.700.000).

Termasuk bidang pengawas nilai belanja sebesar Rp.1.350.000.000,dengan gaji atau upah per bulan sebesar Rp.2.500.000 sebanyak 27 orang oleh pihak DLH mencamtumkan sebanyak 54 orang,akibatnya terjadi dugaan kerugian keuangan negara sebesar Rp.675.000.000(27 orang x 2.500.000/bulan=Rp.67.500.000x 10 bulan=Rp.675.000.000-nilai belanja Rp.1.350.000.000).

Belanja jasa pengelolaan sampah bidang PSLB3 (Honorarium/gaji petugas kebersihan)termasuk didalamnya sopir dan kernet truk sampah sopir gerobak motor serta operator alat berat nilai kegiatan sebesar Rp.5.690.000.000.Diasumsikan jumlah tenaga kerja sebanyak 120 orang sehingga terjadi selisih uang negara sebesar Rp.2.090.000.000 (120 orang x 2.500.000/bulan=Rp.300.000.000 x 12 Bulan =Rp.3.600.000.000-nilai belanja Rp.5.690.000.000).

Dugaan mark up untuk seluruh kegiatan tersebut sebesar Rp.12.331.700.000.Berangkat dari sini ungkap Syamsul Bahri kasusnya harus dilaporkan di Kejaksaan Tinggi Provinsi Banten.

“Saya minta rekan-rekan Media dan berbagai Ormas dan LSM dalam waktu dekat ini damping saya kekantor Kejati Provinsi Banten guna melaporkan para Pejabat DLH dan Kebersihan Kabupaten Tangerang karena mekanisme pengelolaan uang negara ditangan mereka tidak tepat sasaran alias menguntung diri sendiri dan orang lain”mohon Syamsul Bahri sembari menutup wawancara tersebut ke sejumlah Awak Media,” tutupnya.(bc)