Bogor, KoranTempo – Polres Bogor mengamankan 8 orang yang melakukan promosi Judi Online dalam 4 perkara. Mereka terdiri dari 3 Influencer berstatus mahasiswi sementara 5 lainnya adalah laki laki berstatus karyawan.
Wakapolres Bogor Kompol Adhimas Sriyono, dalam keterangannya, di Cibinong, Rabu (6/1/2024) mengatakan, mereka melakukan promosi website judi online melalui akun sosial media secara aktif.
“Tersangka S dan AK adalah mahasiswi di salah satu universitas di Kabupaten Bogor dengan jumlah pengikutnya mencapai 250 ribu lebih. Mereka aktif mempromosikan Judi Online sejak 30 Oktober 2023 hingga 6 November 2024.” kata Adhimas.
Para tersangka di jerat UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 2, dengan ancaman hukuman kurungan badan atau penjara, maksimal 10 tahun.(BM)