Hukum

Terkesan Kebal Hukum, Toko Kor-Cell di Jalan Bukit Duri Diduga Jual Obat Terlarang

571
×

Terkesan Kebal Hukum, Toko Kor-Cell di Jalan Bukit Duri Diduga Jual Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

Jaksel, KoranTempo – Semakin maraknya peredaran obat keras golongan G semakin mengkhawatirkan, terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum.

Hal itu menimbulkan kecurigaan dari berbagai kalangan di masyarakat.
Seperti hal nya yang terpantau oleh tim KoranTempo, salah satu toko yang berkedok konter HP bernama TOKO KOR-CELL untuk mengelabui masyarakat dan aparat penegak hukum.

Penjaga toko yang berinisial ‘RA’ saat diwawancarai oleh KoranTempo menyebutkan baru dua bulan berjualan dan mengaku inisial RAHMAT sebagai bos dari toko tersebut “Saya baru jualan 2 bulan bang, bosnya bernama RAHMAT” tuturnya kepada KoranTempo.

Untuk diketahui penjual obat keras golongan G Tramadhol dan Eximer tanpa izin edar dapat dijerat dengan Pasal 435 Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 pengganti Pasal 196 UU No 36 tentang kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Dengan tayangnya berita ini diharapkan bisa menjadi suatu atensi untuk Aparat Penegak Hukum (APH) setempat beserta masyarakat dapat berkolaborasi memberantas peredaran obat keras golongan G ini, sekaligus dapat menyelamatkan generasi muda dari bahaya efek obat Tramadhol dan Eximer.

Kemudian KoranTempo Melakukan konfirmasi kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam melalui Watsapp mengenai toko obat yang berada di Jalan Bukit Duri Selatan No.25 RT.1/RW.3 Bukit Duri Kec.Tebet – Jaksel.

Kemudian Kabid Humas Polda Metro Jaya akan meneruskan kejajaran untuk menindak tegas pemilik toko obat tersebut.

(TIM)

Bersambung…….