Jakarta, KoranTempo – Semakin Maraknya penjualan obat obatan terlarang golongan G jenis Tramadol dan Hexymer yang berkedok toko kelontong dan kosmetik di wilayah hukum Polsek Ciracas dan Polres Metro Jakarta Timur.
Temuan tim KoranTempo bergabung dengan 60 media lainnya ada sebuah toko Pusaka Indra Jaya yang menjual obat tramadol dan Heximer beralamat dijalan Tanah Merdeka – Ciracas – Jakarta timur.
Kemudian tim SiberMedia dan rekan melakukan investigasi kepada warga setempat terkait toko Pusaka Indra Jaya tersebut.
“Warga berinisial A.G ketika ditanya, toko Pusaka Indra Jaya sudah lama berjualan obat di jalan tanah merdeka ini, A.G mengatakan, sudah lama juga bang..intinya sudah beberapa tahun dia jual disini. Ucap.A G kepada tim KoranTempo dan rekan.
Tim KoranTempo dan rekan Bertanya kembali, mengapa dibiarkan mereka jual obat terlarang disini, jawab A.G, kami gak bisa berbuat apa apa, kami masyarakat biasa, sudah pasti kalau kami mengadu ke RT dan RW tidak akan di dengar karena mereka pejabat lingkungan sini, dan kami ketahui pihak pengusaha sudah kordinasi ke RT.RW dan Bhabinkabtimbas serta Bhabinsa, dan pengawasnya yang kami ketahui Aparat berinisial SF. Ucap A.G.
” Siapa nama pengawasnya, tanya tim KoranTempo dan rekan kepada A.G. jawab A.G nanti saya beritahu bang, yang mengetahui namanya anak saya”.
“Anak kami sudah jadi korban sering makan obat obatan itu bang”,Kami sangat resah dan tolong dibantu generasi muda diwilayah kami khususya, Toko Pusaka Indra Jaya Harus segera ditutup. MOHON A.G KEPADA TIM KORANTEMPO DAN REKAN. Rabu, 23 Oktober 2024 pukul 21.00 wib.
Tim KoranTempo selanjutnya melakukan investigasi ke Toko Pusaka Indra Jaya, pada saat toko sudah tutup puku 21.00 Wib dan Tim KoranTempo Mengambil dokumentasi Toko Pusaka Indra Jaya.
Dimohon kepada intansi pihak terkait, Lurah, Camat dan Kapolsek Ciracas Jakarta Timur dapat menindak tegas pengusaha Toko Pusaka Indra Jaya di Jalan Tanah Merdeka – Ciracas.
Tim KoranTempo bersama 50 rekan media lainnya akan mengawal kinerja pihak pemerintahan setempat dan aparat penegak hukum.
Terindikasi diduga RT/RW dan Bhabinkabtibmas dan Bhabinsa di yang bertugas di wilayah Jalan Tanah Merdeka – Ciracas mengetahui hal ini dan tutup mata (kerjasama).
Apabila tidak ada tindakan maka Tim KoranTempo dan rekan 50 media pasti akan melaporkan ke pimpinan tertinggi bagi masing-masing instansi tersebut.
Kemudian Tim KoranTempo dan rekan 50 media akan melaporkan oknum APH sebagai Pengawas Toko Pusaka Indra Jaya kepada Pimpinan APH tertinggi.
Akan Bersambung ke edisi ke 2….
(Tim)