Medan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut mengungkap penimbunan 1.850 liter BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Kecamatan Pancur Batu, Deli Serdang. Dua tersangka, AM (46) dan HSG (37), ditangkap dan kini ditahan di RTP Dittahti Polda Sumut.
Penangkapan berawal dari penemuan 350 liter Pertalite di mobil pick-up AM di Jalan Glugur Rimbun. Pengusutan lebih lanjut mengarah ke rumah HSG, yang menyimpan 39 jerigen Pertalite dan 4 jerigen Solar. BBM bersubsidi ini diduga diperoleh secara ilegal dari Agen Premium dan Minyak Solar (APMS) setempat.
Kedua tersangka melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas), sebagaimana diubah UU Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.
Selain BBM, polisi menyita mobil pick-up Daihatsu Grandmax yang digunakan untuk mengangkut BBM secara ilegal. Kasus ini menunjukkan upaya tegas Polda Sumut memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat. (Tim)